top of page

Informasi Pemasyarkatan

FAQ

1. Apakah perbedaan dan persamaan antara Rutan dan Lapas ?

 

Secara umum, Rutan dan Lapas adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Rutan dengan Lapas:

Rutan

 

  • Tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

 

  • Yang menghuni Rutan adalah tersangka atau terdakwa

 

  • Waktu/lamanya penahanan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan

 

  • Tahanan ditahan di Rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung

 

Lapas

 

  • Tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

 

  • Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana

 

  • Waktu/lamanya pembinaan adalah selama proses hukuman/menjalani sanksi pidana

 

  • Narapidana dibina di Lapas setelah dijatuhi   putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap

Meski berbeda pada prinsipnya, Rutan dan Lapas memiliki beberapa persamaan. Kesamaan antara Rutan dengan Lapas di antaranya, baik Rutan maupun Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (lihat pasal 2 ayat [1] PP No. 58 Tahun 1999). Selain itu, penempatan penghuni Rutan maupun Lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana/kejahatan (lihat pasal 12 UU No. 12 Tahun 1995 dan pasal 7 PP No. 58 Tahun 1999).

Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 38 ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan. Kemudian, dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan begitu pula sebaliknya.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP

  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara  Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan

  • Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara

2. Apa perbedaan antara narapidana dan tahanan?

 

Umumnya orang menganggap, bahwa ditahan sama dengan dipenjara. Padahal tidak demikian, ada dua golongan penghuni penjara, yaitu tahanan dan narapidana.

Tahanan adalah seseorang yang ditahan karena diduga keras melakukan kejahatan, karenanya untuk sementara dia dimasukkan ke dalam penjara untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan dari perkara yang disangkakan kepadanya. Berarti dia belum tentu bersalah dan bisa saja dibebaskan bila dalam penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti bahwa dia bersalah.

Sedangkan Narapidana adalah seseorang yang dipenjara karena dia telah terbukti melakukan kejahatan dan telah menerima keputusan hakim (vonis) yang bersifat tetap.

Alamat

Jl. Veteran No. 11

Jakarta Pusat 10110

Hubungi

Tlp  : 021 - 3857611

Fax : 021 - 3857615

© 2015 by Public Relation BSI Pemuda

Proudly created with Wix.com

bottom of page