Sejarah
Perkembangan Lapas di Indonesia
Periode Kerja Paksa Tahun 1872-1905
Ditandai dengan dua jenis hukum pidana. Pertama, hukum pidana khusus untuk orang Indonesia, dan yang kedua, pidana khusus untuk orang Eropa.
Periode Kolonial Belanda Tahun 1905-1944
Pada masa ini sudah mulai diberlakukan sistem kamar bersama, yang bagi ahli penologi (ilmu kepenjaraan) sistem ini punya andil dalam menyuburkan terjadinya penularan kejahatan sehingga muncul istilah “school of crime” (sekolah kejahatan). Akibat lain adalah munculnya hukum rimba, siapa yang paling kuat, dia yang berkuasa.
Periode Kemerdekaan
5 Juli 1963
Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Almarhum Bapak SAHARDJO, SH. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.
27 April 1964
Pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan dalam Konperensi Jawatan Kepenjaraan.
Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasya-rakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.