top of page

Struktur Ogranisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah  unsur pelaksana yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. 

  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pemasyarakatan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasyarakatan;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasyarakatan; dan

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

 

  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:

       a. Sekretariat Direktorat Jenderal;

       b. Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban;

       c. Direktorat Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;

       d. Direktorat Bina Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;

       e. Direktorat Informasi dan Komunikasi;

       f.  Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak; dan

       g. Direktorat Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan.

Alamat

Jl. Veteran No. 11

Jakarta Pusat 10110

Hubungi

Tlp  : 021 - 3857611

Fax : 021 - 3857615

© 2015 by Public Relation BSI Pemuda

Proudly created with Wix.com

bottom of page