top of page

Tentang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)

 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berbasis di Jakarta, Indonesia, dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM pada kategori Eselon 1.A. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-05.OT.01.10 tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah unsur pelaksana yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pemasyarakatan.

 

Kami adalah lembaga yangmengatur kebijakan terhadap pelayanan tahanan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta pembinaan narapidana dan pembimbingan klien Pemasyarakatan.

Dalam tahapan Sistem Peradilan Pidana, perlakuan terhadap pelanggar hukum masuk dalam tahap setelah pengadilan yang berarti Sistem Pemasyarakatan berperan dalam pembinaan narapidana, namun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah turut berperan pada tahap sebelum pengadilan seperti pelayanan dan perawatan tahanan seperti pelayanan dan perawatan tahanan (Rutan), Pendampingan dan mediasi (Bapas) serta penyimpanan benda sitaan (Rupbasan).

 

Alamat

Jl. Veteran No. 11

Jakarta Pusat 10110

Hubungi

Tlp  : 021 - 3857611

Fax : 021 - 3857615

© 2015 by Public Relation BSI Pemuda

Proudly created with Wix.com

bottom of page